

Pemindahan arsip inaktif retensi sekurang-kurangnya 10 Tahun dari Inspektorat ke Depo Arsip Kabupaten Semarang yang diwakili oleh Adum (Administrasi umum) yaitu Bapak Sabarto dan Arsiparis dari Inspektorat yaitu Ibu Okoy dan diterima oleh Bapak Kepala Bidang Kearsipan yaitu Bapak Yance dan Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yaitu Ibu Winda


