

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Tahun 1969 tentang LAMBANG DAERAH
Peraturan Daerah (Perda) dari Kabupaten Semarang yang diterbitkan pada tahun 1969. Perda ini menetapkan desain dan makna dari lambang daerah Kabupaten Semarang.
Berikut adalah ringkasan poin-poin utamanya:
Struktur Lambang : Lambang daerah dibagi menjadi tiga bagian: bentuk, isi, dan tulisan.
- Bentuk: Perisai segi lima dengan bingkai berwarna kuning emas. Ukurannya adalah 45 (lebar) banding 60 (tinggi), atau dengan perbandingan 3:4.
- Isi (Lukisan-lukisan): Memuat berbagai gambar seperti bintang segi lima berwarna kuning emas, 8 buah kapas, seuntai padi dengan 17 butir, dua gunung biru (Ungaran dan Kendalisada), langit biru muda, perkebunan hijau, sebuah pabrik hitam, rawa biru muda dengan lima gelombang hitam (Rawapening), tiang listrik hitam dengan 12 trap (tingkatan), bambu runcing kuning emas dengan 15 ruas, dasar hitam bertingkat dua (tingkat atas terbagi 4, tingkat bawah terbagi 5), cahaya Nur kuning emas, dan candi Siwa (Hindu) berwarna hitam.
- Tulisan: “KABUPATEN SEMARANG” dengan huruf kapital berwarna kuning emas di atas dasar hitam, terletak di bagian atas lambang.
Makna Lambang :
- Perisai: Melambangkan pertahanan dan perlindungan, artinya rakyat Kabupaten Semarang harus mampu mempertahankan daerahnya.
- “KABUPATEN SEMARANG”: Menunjukkan nama daerah.
- Bintang Segi Lima: Melambangkan kemuliaan Tuhan Yang Maha Esa, menandakan bahwa rakyatnya berbakti kepada Tuhan.
- Kapas (8 buah): Melambangkan kemakmuran sandang; angka 8 melambangkan bulan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
- Padi (17 butir): Melambangkan kemakmuran pangan; angka 17 melambangkan tanggal Proklamasi.
- Langit: Melambangkan cita-cita yang tinggi dan luhur.
- Dua Gunung (Ungaran dan Kendalisada): Melambangkan kekayaan alam atau sifat dualisme dunia.
- Perkebunan & Pabrik: Menandakan adanya perkebunan dan pabrik di Kabupaten Semarang.
- Rawa Rawapening (5 gelombang): Melambangkan Rawapening sebagai pembangkit tenaga listrik utama di Jawa Tengah; lima gelombang melambangkan produksi yang berlandaskan asas Pancasila.
- Tiang Listrik (12 trap): Melambangkan sumber tenaga listrik utama Kabupaten Semarang; angka 12 melambangkan bulan Desember, bulan bersejarah bagi Ambarawa.
- Bambu Runcing (15 ruas): Melambangkan perjuangan melawan penjajah; angka 15 melambangkan tanggal bersejarah yang terkait dengan 12 trap (bulan Desember).
- Dasar Bertingkat Dua (terbagi 4 & 5): Melambangkan semangat juang rakyat; angka 4 dan 5 melambangkan tahun Proklamasi (1945), secara spesifik merujuk pada tanggal 15-12-45 untuk memperingati jatuhnya Benteng Willem I di Ambarawa, yang kini diperingati sebagai Hari Infanteri.
- Cahaya Nur: Melambangkan cita-cita rakyat untuk kejayaan daerah, menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan.
- Candi Siwa (Gedong Songo): Ciri khas Kabupaten Semarang, melambangkan warisan purbakala dari sekitar abad ke-7.
- Perisai Luar dan Dalam: Melambangkan tekad dan semangat gotong-royong dalam membangun daerah.
- Ukuran Lambang (45:60): Angka 45 adalah angka keramat; 60 ditambah 45 (105, meskipun dalam dokumen tertulis 69 karena salah ketik atau perhitungan berbeda) menandakan tahun kelahiran lambang Kabupaten Semarang.
Makna Warna :
- Hijau: Kesuburan tanah Kabupaten Semarang.
- Merah: Keberanian/kemampuan.
- Kuning Emas: Keagungan, keluhuran.
- Biru Muda: Ketenangan dan semangat.
- Hitam: Kekuatan, keabadian.
Penggunaan dan Pengesahan : Penggunaan lambang akan diatur oleh peraturan daerah tersendiri. Peraturan ini dinamakan “Peraturan Lambang Daerah Kabupaten Semarang” dan mulai berlaku sejak diundangkan. Peraturan ini disahkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 6 Agustus 1971.
Penjelasan Umum: Lambang ini adalah simbol yang mencerminkan ciri khas Kabupaten Semarang, kepahlawanan sejarah (Hari Infanteri, 15 Desember 1945), sejarah budaya (Candi Gedong Songo), dan kondisi geografis (Rawapening). Desainnya dibuat sederhana agar mudah dipahami dan diingat, namun tetap mencakup fitur-fitur inti daerah serta mewakili semangat rakyatnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1983 tentang Pemindahan Ibukota Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1983 ini mengatur tentang pemindahan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang ke Kota Ungaran, yang berlokasi di dalam wilayah Kabupaten Semarang itu sendiri.
Berikut adalah poin-poin utama dari peraturan tersebut:
- Alasan Pemindahan: Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Semarang. Ungaran dinilai memenuhi syarat sebagai ibukota yang baru.
- Ibukota Baru: Kota Ungaran.
- Batas-batas Wilayah Ungaran: Dokumen ini merinci batas-batas baru Ungaran, menyebutkan desa dan kecamatan di sekitarnya di sebelah Utara, Timur, Selatan, dan Barat, yang meliputi sebagian wilayah Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, dan Gunung Ungaran.
- Cakupan Administratif Ungaran: Kota Ungaran sebagai ibukota baru akan mencakup seluruh wilayah Kecamatan Ungaran dan sebagian wilayah Kecamatan Klepu, dengan merinci kelurahan dan desa yang termasuk di dalamnya.
- Pusat Pemerintahan: Pusat pemerintahan Kabupaten Semarang akan berkedudukan di Ungaran. Instansi-instansi vertikal tingkat Kabupaten juga akan menyesuaikan kedudukannya.
- Pembiayaan: Biaya yang diperlukan untuk pemindahan ibukota akan dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah.
- Peraturan Lanjutan: Rincian mengenai instansi vertikal akan diatur bersama oleh menteri-menteri terkait dan Menteri Keuangan. Hal-hal lain yang belum cukup diatur akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
- Pemberlakuan: Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 1983 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
“Staatsblad van Nederlandsch Indië” (Lembaran Negara Hindia Belanda) dari tahun 1817
Dokumen “Staatsblad van Nederlandsch Indië” (Lembaran Negara Hindia Belanda) dari tahun 1817 ini memuat berbagai dekrit dan peraturan. Berikut adalah ringkasan poin-poin utamanya:Halaman 1
- Administrasi Kelautan (Pasal 25-36): Merinci peraturan untuk komisaris dan sub-komisaris kelautan, termasuk memelihara register kapal, menyerahkan laporan keuangan bulanan kepada dewan keuangan dan kantor audit umum, serta menyiapkan perkiraan anggaran tahunan untuk departemen kelautan. Peraturan ini menekankan pemisahan rekening angkatan laut kerajaan dan kolonial.
- Larangan Impor Garam (Banjermassing) (No. 23): Melarang impor garam ke Banjarmasin dan wilayah bawahannya oleh siapa pun selain Pemerintah Tinggi, dengan sanksi bagi pelanggar.
- Korespondensi Antar Otoritas (No. 24): Menetapkan bahwa petikan keputusan (extract-decreet) hanya dikirim oleh otoritas yang lebih tinggi dan lebih rendah, sementara komunikasi dan permintaan lain harus dilakukan melalui surat resmi (missive).
- Transportasi Barang Militer (No. 25): Mengatur pembayaran untuk sarana transportasi (perahu, dll.) yang digunakan oleh departemen militer, memastikan pembayaran tepat waktu berdasarkan tarif yang ada, dengan pengecualian untuk transportasi gerobak kerbau di beberapa daerah.
- Bea Masuk Opium (No. 21): Memberlakukan kembali bea masuk untuk opium (Bengali dan Levantine) sebesar dua ratus dua puluh gulden per peti, efektif mulai 1 Mei 1817.
- Deklarasi Senjata dan Barang di Kapal Pribumi (No. 26): Mengharuskan deklarasi yang akurat atas semua senjata, amunisi, dan barang lain di atas kapal-kapal pribumi saat mengurus surat pas laut dan surat izin berlayar. Ketidakpatuhan akan mengakibatkan penahanan kapal.
- Upah Kuli (No. 22): Menetapkan upah kuli untuk pengangkutan barang pemerintah sesuai dengan peraturan perjalanan (march-regulations), dengan setengah upah dibayarkan di titik keberangkatan dan setengahnya lagi di tujuan.
- Tabel Jarak di Jalan Raya Militer Jawa (No. 27): Menyetujui dan menetapkan tabel jarak antar tempat di jalan raya militer utama di Jawa untuk perhitungan biaya perjalanan.
Halaman 2
- Tabel Jarak (lanjutan): Sebuah tabel rinci yang mencantumkan nama-nama tempat dan jaraknya dalam satuan paal dari Anjer, Batavia, Samarang, Sourabaya, dan Banjoewangie.
Halaman 3
- Denda Desertir (No. 28): Menetapkan imbalan sebesar enam gulden Hindia untuk penangkapan desertir di Jawa dan Madura, yang akan dipotong dari gaji desertir tersebut selama periode waktu tertentu (12 bulan untuk militer Madura dan pribumi lainnya, 6 bulan untuk Eropa dan Ambon).
- Ordonansi Feri Perairan Darat Batavia (No. 29):
- Monopoli: Memberikan hak eksklusif untuk layanan feri perahu di perairan darat Batavia dan sekitarnya untuk transportasi barang.
- Klasifikasi Kapal: Mendefinisikan jenis-jenis perahu yang termasuk (Perahu Papang, Ju, Siampang) berdasarkan kapasitas muatan (setengah hingga tiga koyan).
- Larangan Penyewaan Pribadi: Melarang penyewaan pribadi jenis perahu ini tanpa izin, dengan denda yang meningkat dan penyitaan sebagai sanksi.
- Pengecualian Kepemilikan Pribadi: Mengizinkan individu memiliki perahu tersebut untuk penggunaan pribadi, asalkan terdaftar dan memiliki sertifikat yang sah.
- Penandaan Kapal Feri: Kapal feri harus diberi cap “I. V.” dan ditandai dengan jelas ukuran/sewanya.
- Administrasi: Bailiff (pejabat penegak hukum dan ketertiban) Batavia mengawasi feri, dibantu oleh seorang kepala, seorang ajun, dan delapan komisaris (dipilih dari pemilik kapal).
- Kantor: Dua kantor didirikan: satu di pasar baru dan satu lagi di dekat rumah sakit di Weltevreden.
- Pengawasan: Para komisaris wajib hadir setiap hari di kantor secara bergiliran, dan kepala/ajun harus mengunjungi kantor setiap hari.
- Rapat & Pelaporan: Rapat bulanan harus diadakan, dan kepala harus melapor setiap bulan kepada bailiff.
- Staf: Dua juru tulis dan mandor ditugaskan untuk membantu.
- Kelas Kapal: Mendefinisikan enam kelas kapal berdasarkan daya angkutnya (1/2 hingga 3 koyan).
- Pemeliharaan & Awak: Pemilik harus memastikan kapal diawaki dengan benar, tertutup, dan dilengkapi dengan baik, dengan denda untuk kekurangan.
- Sertifikat Awak: Awak kapal harus membawa sertifikat yang merinci informasi kapal dan data pribadi mereka.
- Perilaku Awak: Kepala berhak menyetujui atau menolak awak berdasarkan perilaku mereka.
- Larangan Meninggalkan Dinas: Awak tidak boleh meninggalkan dinas feri tanpa izin kepala.
- Prosedur Pengaduan: Awak dapat mengadu langsung kepada bailiff atau kepala mengenai perlakuan buruk.
- Kepatuhan: Awak harus mengikuti perintah dari kepala, ajun, atau komisaris, bukan dari pemilik secara langsung.
- Jam Operasi: Awak harus berada di pangkalan feri selama jam yang ditentukan (06.00-11.00 dan 15.00-18.00).
- Parkir Kapal: Kapal harus disimpan di lokasi feri yang ditentukan dan segera kembali saat kosong.
- Larangan Menolak Sewa: Awak tidak boleh menolak perjalanan yang telah disewa.
- Perbaikan: Kerusakan yang memerlukan perbaikan di luar pangkalan feri harus dilaporkan, dengan tenggat waktu bagi pemilik untuk mengembalikan kapal, serta denda untuk keterlambatan.
- Inspeksi Tahunan: Semua kapal feri menjalani inspeksi ahli tahunan.
- Prosedur Penyewaan: Penyewaan dilakukan secara eksklusif melalui komisaris yang sedang bertugas, yang harus menyimpan catatan rinci.
- Praktik Adil: Komisaris harus memastikan distribusi pekerjaan yang adil di antara kapal-kapal.
- Kepatuhan Rute: Kapal hanya boleh pergi ke tujuan yang terdaftar oleh komisaris, dengan denda untuk penyimpangan.
- Tanggung Jawab Barang: Operator bertanggung jawab atas barang yang dimuat.
- Larangan Muatan Berlebih: Kapal tidak boleh kelebihan muatan.
- Pembayaran: Biaya angkut dibayar tunai kepada komisaris sebelum keberangkatan.
- Tarif Tetap: Komisaris dan operator tidak boleh sewenang-wenang menuntut biaya lebih tinggi dari tarif yang telah ditetapkan.
Halaman 4
- Tarif Feri Perairan Darat (lanjutan): Sebuah tabel yang merinci biaya angkut untuk berbagai kelas kapal ke berbagai lokasi di dalam dan sekitar Batavia (misalnya, Sunter, Weltevreden, Tangerang, Meester Cornelis).
- Tujuan Jauh & Sewa Harian (Pasal 40): Untuk lokasi yang lebih jauh, biaya dihitung berdasarkan jumlah hari, dengan tarif “angkutan Tangerang” per hari. Sewa harian juga diizinkan dengan tarif ini.
- Muatan Balik (Pasal 41): Jika kapal membawa muatan kembali ke titik muat asli atau titik di tengah jalan, hanya setengah dari tarif biasa yang dibayarkan; jika tidak, tarif penuh akan dikenakan.
- Keterlambatan Bongkar Muat (Pasal 42): Penyewa harus memuat/membongkar dengan segera; keterlambatan akan dikenai biaya angkutan kota tambahan.
- Dana Feri (Pasal 43-47):
- Pendanaan: Sebuah dana dibentuk dari denda dan potongan dua stuiver per gulden dari pendapatan angkutan untuk menutupi gaji staf dan perbaikan kecil.
- Administrasi: Kepala mengelola dana tersebut, memberikan laporan bulanan kepada bailiff.
- Distribusi: Sebagian dana dialokasikan setiap bulan untuk kepala, ajun, komisaris, juru tulis, dan mandor. Sisanya menutupi kebutuhan dan perbaikan.
- Akuntansi Tahunan: Pada akhir tahun, setengah dari sisa saldo bersih masuk ke dana perbaikan untuk kerusakan akibat cuaca, dan setengahnya lagi dibagikan kepada staf.
- Eksklusivitas Layanan (Pasal 48): Kapal feri perairan darat tidak dapat digunakan untuk pelayaran laut, dan sebaliknya.
- Sumpah Jabatan (Pasal 49): Kepala dan ajun harus bersumpah untuk menjalankan tugas dengan setia, mencegah pemerasan, mematuhi peraturan, dan taat kepada bailiff.
- Laporan Bulanan (No. 30): Membebaskan otoritas dari kewajiban menulis surat pengantar untuk laporan bulanan dan berkala lainnya.
- Tunjangan Perjalanan Perwira Pribumi (No. 31): Perwira pribumi yang gajinya disetarakan dengan perwira Eropa menerima tunjangan perjalanan dan makan yang sama; mereka yang gajinya setengah dari gaji perwira Eropa menerima setengah tunjangan.
- Peraturan Kamp Militer Weltevreden (No. 32): Menyetujui peraturan tentang ketertiban, kebersihan, dan kepolisian di kamp militer Weltevreden dan instalasi militer lainnya di Batavia.
- Bangunan Militer (Pasal 1-2): Melarang perubahan tidak sah pada bangunan militer dan menuntut penghuni bertanggung jawab atas kebersihan. Bangunan yang ditinggalkan harus diserahterimakan.
- Penugasan Barak (Pasal 3-5): Barak militer ditugaskan per korps; komandan bertanggung jawab atas kondisi barak.
- Batasan Konstruksi (Pasal 6): Membatasi pembangunan struktur bambu karena risiko kebakaran dan kepadatan.
- Pembuangan Sampah (Pasal 7): Penghuni harus mengumpulkan semua sampah sebelum pukul 07.00 di area yang ditentukan, dengan denda bagi pelanggar.
- Gerobak Kerbau (Pasal 8): Melarang gerobak kerbau dengan roda tajam di dalam kamp, dengan biaya tebusan untuk gerobak yang ditahan.
- Hewan Lepas (Pasal 9): Melarang hewan yang berkeliaran bebas (kuda, dll.).
“Staatsblad van Nederlandsch Indië voor het Jaar 1818” (Lembaran Negara Hindia Belanda untuk Tahun 1818)
Dokumen “Staatsblad van Nederlandsch Indië voor het Jaar 1818” (Lembaran Negara Hindia Belanda untuk Tahun 1818), berisi kumpulan resolusi dan pengumuman publik dari pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1818. Topik-topik utama yang dibahas meliputi:
- Perdagangan dan Pelayaran: Peraturan penerbitan surat izin pabean untuk kapal-kapal berbendera asing ke Kepulauan Maluku (No. 1).
- Layanan Kesehatan untuk Pegawai: Ketentuan mengenai perawatan pegawai sipil di rumah sakit militer (No. 2).
- Gaji Para Desertir: Aturan untuk menghitung dan memotong gaji bagi para desertir (No. 3).
- Reformasi Pendidikan: Peraturan umum untuk sistem persekolahan dan tata tertib umum untuk sekolah dasar, menetapkan adanya pengawas sekolah, syarat penerimaan bagi guru, dan pedoman kurikulum (No. 4).
- Pekerjaan Umum: Peraturan untuk pelelangan pekerjaan umum, yang mewajibkan spesifikasi tersedia dalam bahasa Belanda, pribumi, dan Tionghoa (No. 7).
- Penyimpanan Bubuk Mesiu: Larangan menyimpan bubuk mesiu di rumah-rumah pribadi (No. 8).
- Penjualan Barang Rusak: Peraturan untuk penjualan atau pembuangan barang-barang yang rusak atau busuk dari gudang-gudang pemerintah (No. 9).
- Penghapusan Sewa Tanah: Penghapusan pajak tambahan sebesar dua belas stuiver di beberapa distrik Keresidenan Priangan, menyatukan pajak “familie-geld” menjadi dua puluh empat stuiver per rumah tangga (No. 10).
- Dana Janda dan Yatim Piatu: Klarifikasi bahwa peraturan dana tersebut berlaku untuk anak-anak dari janda pensiunan (No. 11).
- Akuntabilitas Perwira Angkatan Laut Kolonial: Peraturan mengenai pertanggungjawaban perwira angkatan laut kolonial terkait keuangan dan inventaris kapal mereka (No. 12).
- Pendirian Sekolah Militer: Pendirian sekolah militer di Jawa, tepatnya di Semarang, yang menguraikan kriteria penerimaan, kurikulum (termasuk bahasa, ilmu pengetahuan, teknik, dan latihan praktik), serta personelnya (No. 13 & 17).
- Penilaian dan Pemungutan Sewa Tanah: Ketentuan rinci untuk penilaian dan pemungutan sewa tanah, yang menekankan perjanjian yang adil dengan kepala daerah setempat dan pada akhirnya survei serta penilaian lahan (No. 14).
- Peraturan Perdagangan Kopi: Langkah-langkah untuk mencegah ekspor kopi ilegal dari Keresidenan Priangan dan menerapkan peraturan penanaman serta penyewaan kopi di Cirebon, termasuk ketentuan penyerahan ke gudang pemerintah dan pembayarannya (No. 15).
- Distribusi Bubuk Mesiu kepada Pedagang: Peraturan untuk memasok bubuk mesiu kepada pedagang swasta untuk pertahanan melawan bajak laut (No. 16).
- Kunjungan Kapal Kolonial di Pelabuhan: Aturan mengenai kunjungan tidak sah oleh kapal-kapal kolonial bersenjata ke pelabuhan untuk mencegah penundaan yang tidak perlu (No. 18).
- Perwira Militer dalam Jabatan Sipil: Penetapan gaji untuk perwira militer yang ditugaskan di jabatan sipil (No. 19).
- Ordonansi Bea Meterai: Penerapan ordonansi bea meterai untuk kontrak dan dokumen bagi otoritas militer (No. 20).
- Kontrak Lahan Kopi: Persyaratan agar kontrak antara penyewa/penanam lahan kopi dan pembeli/pemodal kopi harus didaftarkan (No. 21).
- Penerbitan Surat Wesel: Peraturan bagi gubernur dan residen di luar Jawa untuk menarik surat wesel atas kas umum (No. 22).
- Transfer Dana yang Ditahan: Ketentuan untuk mentransfer dana yang ditahan (delegasi, potongan, dll.) dari departemen militer dan kelautan ke kas sipil (No. 23).
- Peredaran Mata Uang: Pernyataan status alat pembayaran yang sah untuk koin duit dan duit ganda yang dicetak di Surabaya (No. 24).
- Administrasi Peradilan di Banjarmasin: Ketentuan untuk administrasi peradilan di Banjarmasin, yang memberikan kekuasaan yudisial kepada Komisaris (No. 25).
