Rakor Pengawasan Kearsipan Internal Perangkat Daerah Tahun 2025 dan Pengukuhan Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Kabupaten Semarang Periode 2025-2029

Pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 telah dilaksanakan Rakor Pengawasan Kearsipan Internal Perangkat Daerah Tahun 2025 dan Pengukuhan Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Kabupaten Semarang Periode 2025-2029 di Aula A DISDIKBUDPORA Kabupaten Semarang.

Selamat dan Sukses Kepada Peringkat #1 “Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025” Kategori Perangkat Daerah dan Kecamatan.

  • RSUD dr. Gondo Suwarno (AA Sangat Memuaskan)
  • Kecamatan Bergas (AA Sangat Memuaskan)

Harapan utama dari pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 di seluruh Perangkat Daerah dan Kecamatan se-Kabupaten Semarang adalah tercapainya tertib arsip yang optimal dan berkelanjutan. Hal ini mencakup peningkatan signifikan dalam kepatuhan terhadap regulasi kearsipan, khususnya dalam hal penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Diharapkan PD dan Kecamatan tidak hanya memenuhi standar penilaian, tetapi juga secara aktif mengimplementasikan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) untuk mengelola arsip aktif dan inaktif secara efisien dan digital. Tujuan akhirnya adalah memastikan akuntabilitas kinerja pemerintahan melalui ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, yang siap mendukung pengambilan keputusan dan pelayanan publik yang lebih cepat dan transparan.


Pelaksanaan pengawasan ini juga diharapkan menjadi katalis untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) kearsipan di setiap unit kerja. Di tahun 2025, diharapkan adanya peningkatan kompetensi Fungsional Arsiparis dan Pengelola Arsip, khususnya dalam pengelolaan arsip elektronik dan penerapan kebijakan kearsipan terbaru. Selain itu, pengawasan internal ini harus berfungsi sebagai alat pembinaan yang mendorong PD dan Kecamatan untuk mengidentifikasi dan memperbaiki kelemahan pengelolaan arsip mereka sendiri, sehingga tercipta budaya sadar arsip di seluruh jajaran birokrasi. Dengan demikian, arsip tidak lagi dipandang sekadar sebagai tumpukan kertas, melainkan sebagai memori kolektif dan aset penting organisasi yang dikelola sesuai prinsip kearsipan modern.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top